Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka diberhentikan dari jabatannya. Kedua ASN itu dinilai terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan terkait disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengumumkan bahwa dirinya telah memecat dua ASN di lingkungan Pemkab Majalengka pada Senin pagi. Kedua ASN tersebut terdiri dari seorang PNS di Dinas Kesehatan dan seorang guru PPPK di salah satu SMP negeri di Majalengka.
Dedi mengungkapkan, keduanya diketahui telah melanggar kedisiplinan sebagai ASN, yang mana sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Baca Juga:Monopsoni IPEntaskan Masalah Sosial Lansia, KDM Siapkan Gerakan Ibu Asuh di Jawa Barat
Selain itu, Dedi membeberkan alasannya mengumumkan pemberhentian tersebut di hadapan para ASN pasca apel berlangsung, karena menurutnya agar para ASN ke depan lebih memperhatikan terkait reward dan punishment. Oleh karena itu, Dedi juga turut memberikan hadiah kepada sejumlah ASN yang sudah memasuki masa purnabakti.
Sementara itu, Dedi juga menegaskan bahwa menjelang Pilkada serentak 2024 ini, pihaknya selalu mewanti-wanti agar para ASN tetap menjaga netralitasnya, yang diharapkan pesta demokrasi 2024 ini bisa dilaksanakan dengan aman, damai, harmonis, dan tidak ada pelanggaran.