UU 23 tentang DOB memberikan syarat agar calon DOB melakukan pembangunan dulu baru melakukan pemekaran. Untuk itu, FCTM berharap Pemkab Cirebon mengalokasikan anggaran 40 persen dari APBD Kabupaten Cirebon untuk membangun Cirebon Timur.
Sesuai dengan UU 23, calon daerah otonomi baru atau DOB harus membangun dulu baru pemekaran. Hal itu membuat Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM) meminta Pemkab Cirebon mengalokasikan 40 persen anggaran APBD untuk pembangunan Cirebon Timur.
Ketua Umum FCTM, Kiai Haji Usamah Mansyur, mengatakan, berkaitan dengan itu, FCTM berusaha melakukan pendekatan dengan induk, dalam hal ini dengan Bupati dan Dewan, agar menganggarkan anggaran untuk Cirebon Timur. Bahkan, jika dimungkinkan, 40 persen disetujui agar Cirebon Timur segera membangun.
Baca Juga:Monopsoni IPEntaskan Masalah Sosial Lansia, KDM Siapkan Gerakan Ibu Asuh di Jawa Barat
Kebutuhan utama yakni infrastruktur dan bangunan-bangunan lain yang harus disegerakan, sehingga proses pemekaran diawali dengan membangun baru dimekarkan sesuai dengan aturan. Kiai Usamah menyebut, cepat tidaknya proses pemekaran bergantung kepada penganggaran APBD untuk Cirebon Timur.
Sementara, proses pemekaran Cirebon Timur saat ini sudah berada di Provinsi Jawa Barat menunggu diparipurnakan, di mana sebelumnya sudah disetujui di tingkat Pemerintah Kabupaten Cirebon.