Petugas Satreskrim Polresta Cirebon membongkar praktik jual beli satwa dilindungi. Pelaku yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar melakukan jual beli satwa berupa elang Jawa, alap-alap, hingga berang-berang gunung secara online atau cash on delivery. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah satwa dilindungi yang belum sempat terjual.
Sejumlah satwa dilindungi ini diamankan petugas Satreskrim Polresta Cirebon dari tangan S, warga Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon. Satwa yang masuk dalam perlindungan tersebut diamankan dari rumah S, remaja enam belas tahun yang masih berstatus pelajar. Dari tangan S, petugas menyita satwa berupa satu elang bondol, satu elang brontok, dan empat gantangan burung serta berang-berang gunung atau Lutra sumatrana.
Terbongkarnya praktik jual beli satwa dilindungi ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang melihat kegiatan S memasarkan satwa di media sosial. Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian mendapati sejumlah satwa dilindungi di dalam rumah S. Namun, karena masih berstatus pelajar, S tidak dilakukan penahanan.
Baca Juga:Tahapan Pendaftaran Cakada Kab. Cirebon Resmi Ditutup – Video8 Parpol Non Parlemen Usung Pasangan Rahmat Imam – Video
Sementara itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Cirebon akan mengamankan satwa-satwa tersebut untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. BKSDA Cirebon juga akan berkoordinasi dengan wilayah Garut, yang menjadi tempat konservasi khusus satwa dilindungi tersebut, khususnya elang.
Diketahui tersangka S mendapatkan satwa yang terancam punah tersebut melalui media sosial dan berniat menjualnya kembali melalui laman media sosialnya. Namun, sebelum sempat menjual, tindakan terlarangnya tersebut terbongkar oleh petugas. Meski tidak dilakukan penahanan, namun tersangka dikenakan wajib lapor kepada kepolisian.