Seorang pemulung di Cirebon kedapatan mencuri besi penambat rel kereta api. Pelaku melakukan aksinya di KM 205+1 antara Stasiun Bangodua dan Stasiun Arjawinangun, Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, yang dilakukan pada Selasa kemarin.
Seorang pemulung berinisial MD bersama tersangka seorang perempuan berinisial US kedapatan mencuri besi penambat rel kereta api pada Selasa kemarin.
Pelaku kini sudah diamankan oleh Polsuska PT KAI Daop 3 Cirebon dan Polsek Klangenan. Pemulung berinisial MD asal Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, ini mencuri pandrol eclip sebanyak 15 buah.
Baca Juga:Tahapan Pendaftaran Cakada Kab. Cirebon Resmi Ditutup – Video8 Parpol Non Parlemen Usung Pasangan Rahmat Imam – Video
Pelaku melakukan aksinya di KM 205+1 antara Stasiun Bangodua dan Stasiun Arjawinangun, di Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon.
Pelaku berinisial MD, dalam menjalankan aksinya, bersama tersangka lainnya berinisial US, seorang perempuan, menggunakan alat palu godam untuk membuka pandrol eclip. Setelah terlepas dan terpental, kemudian US mengumpulkan besi pandrol eclip rel.
Tak berapa lama kemudian, mereka dipergoki petugas Polsuska PT KAI Daops 3 Cirebon. Tersangka MD sempat melarikan diri ketika ditangkap Polsuska.
Menurut pengakuannya, tersangka MD baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. Profesi pelaku adalah pemulung barang rongsok.
Dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa pandrol eclip sebanyak 15 buah dan satu buah palu godam. Selanjutnya, mereka diserahkan ke petugas Polsek Klangenan.
Akibat aksi tersangka, PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp1.540.000, dan aksi pencurian ini dapat mencelakai perjalanan kereta api yang akan menyebabkan kereta api anjlok atau terguling akibat rel tergeser karena tidak terkunci pandrol eclip.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 303 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman berupa kurungan penjara selama-lamanya 9 tahun.