Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu Pemilu 2024 Bawaslu Kota Cirebon resmi dibentuk pada Kamis siang. PJ Wali Kota hadir secara langsung bersama unsur kejaksaan, kepolisian, DPRD, perwakilan partai politik, pemda, dan lainnya.
Bawaslu mengajak masyarakat, penyelenggara pemilu, partai politik, khususnya pasangan calon, untuk menghindari potensi yang bisa menyebabkan pelanggaran pidana pemilu. Beberapa hal yang rawan dalam Pilkada seperti, di masa kampanye, paslon dilarang mengajak ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD ikut terlibat politik praktis maupun mendukung.
Selain itu, potensi pidana lainnya yang rawan berupa praktik politik uang dan mengiming-imingi materi serta lainnya saat waktu pemungutan suara kepada pemilih menjadi hal yang patut dihindari oleh parpol, timses, dan paslon.
Baca Juga:Yanuar Prihatin Udin Kusnaedi Daftar Ke KPU – VideoPj Bupati Minta PWRI Berikan Kontribusi Pembangunan – Video
Diharapkan, unsur Bawaslu, kepolisian, kejaksaan, dan lainnya yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu bisa terus melakukan kolaborasi dan sinergitas untuk menjaga kondusivitas serta keamanan dalam semua tahapan Pilkada Kota Cirebon 2024.