Tiga penjual minuman keras di Kabupaten Cirebon yang terjaring operasi pekat jajaran Polresta Cirebon telah divonis tipiring. Ketiganya divonis denda Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Tiga penjual minuman keras berinisial E, TE, dan WR dari Kabupaten Cirebon telah divonis tipiring. Ketiganya merupakan penjual miras yang terjaring razia pekat saat kegiatan KRYD jajaran Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan dari ketiga penjual miras, di antaranya di wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, yang berinisial R dijatuhi vonis denda senilai Rp 500 ribu. Barang bukti berupa 97 botol miras.
Baca Juga:Tak Ada Persiapan Khusus, KDM-Erwan Siap Jalani Tes Kesehatan di RSHSHari Terakhir Pendaftaran Walikota Cirebon – Video
Penjual miras berinisial TE dari Kecamatan Pabuarannya, Kabupaten Cirebon, divonis denda Rp 1,5 juta dengan barang bukti berupa 136 botol miras jenis ciu.
Selain itu, penjual miras di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, berinisial WR turut divonis denda Rp 1 juta dengan barang bukti 70 botol miras jenis ciu. Dari ketiga penjual miras, barang bukti disita untuk dimusnahkan.
Kegiatan KRYD yang dilaksanakan secara rutin di wilayah hukum Polresta Cirebon menunjukkan keseriusan Polresta Cirebon dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, juga mohon bantuan masyarakat. Jika ada laporan dari masyarakat, jangan sungkan untuk menghubungi layanan 110. Kepolisian akan langsung menindaklanjutinya dengan cepat sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga kondusivitas wilayah hukum Polresta Cirebon.