Terpidana kasus Vina dan Eki, atas nama Sudirman, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Rabu siang, yang diwakili sejumlah pengacara dari tim Peradi. Tim kuasa hukum para terpidana berharap agar sidang PK enam terpidana yang sudah lebih dulu mengajukan PK dapat disatukan dengan PK Sudirman yang baru saja mendaftarkan PK.
Tim kuasa hukum dari Peradi dan Titin Prialianty mendatangi Pengadilan Negeri Kota Cirebon Rabu siang. Kedatangan tim Peradi ini untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas terpidana Sudirman dalam perkara kasus kematian Vina dan Eki pada tahun 2016 silam. Terpidana Sudirman sebelumnya sulit ditemui oleh keluarga yang belum mengajukan PK bersama enam terpidana lainnya yang telah mendaftarkan PK pada 14 Agustus lalu. Namun, dengan pindahnya kuasa ke Peradi, Sudirman langsung mengajukan PK.
Meskipun pengajuan PK Sudirman tidak bersamaan dengan pengajuan PK keenam terpidana lainnya, tim kuasa hukum ketujuh terpidana ini sangat berharap kepada pihak pengadilan agar sidang PK para terpidana dalam perkara kematian Vina dan Eki ini dapat disatukan dalam persidangan mengingat kasusnya sama. Selain itu, dengan disatukannya persidangan juga dapat lebih efektif.
Baca Juga:Perlu Mahkamah Etik, untuk atasi Kerapuhan Etika Penyelenggara NegaraBawaslu Lakukan Pengawasan Melekat Diseluruh Proses Pilkada – Video
Keluarga terpidana Sudirman dan terpidana lainnya ikut hadir dalam pengajuan PK Sudirman. Keluarga Sudirman mengaku lega setelah pindah kuasa ke tim Peradi sehingga bisa langsung mengajukan PK. Keluarga Sudirman juga sudah bisa menemui Sudirman di Lapas Banceuy.
Dalam PK para terpidana, tim kuasa hukum sudah menyiapkan sejumlah novum atau bukti baru, serta menyiapkan sebanyak 60 hingga 70 saksi, dari saksi fakta hingga saksi ahli.