Delapan pasang suami istri di Desa Jemaras Kidul, Kabupaten Cirebon, langsung mendapatkan perubahan dokumen administrasi kependudukan setelah melaksanakan sidang itsbat nikah terpadu.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon langsung memberikan dokumen administrasi kependudukan kepada delapan pasang pengantin di Desa Jemaras Kidul, Kecamatan Klangenan, setelah mengikuti sidang itsbat nikah terpadu. Masyarakat atau peserta sidang itsbat nikah tampak sumringah karena kini pernikahan mereka tercatat secara sah oleh negara.
Pernikahan yang tidak tercatat memberikan dampak besar terhadap tidak tertibnya data atau dokumen administrasi kependudukan masyarakat. Mirisnya, yang melaksanakan sidang itsbat nikah di Desa Jemaras Kidul ini didominasi pasangan muda, yang diklaim karena alasan biaya terpaksa melaksanakan pernikahan secara agama saja.
Baca Juga:Perlu Mahkamah Etik, untuk atasi Kerapuhan Etika Penyelenggara NegaraBawaslu Lakukan Pengawasan Melekat Diseluruh Proses Pilkada – Video
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Iman Supriadi, menjelaskan bahwa delapan pasang pengantin sidang itsbat nikah langsung mendapatkan pelayanan perubahan dokumen administrasi kependudukan, yakni kartu keluarga, akta, dan e-KTP.
Sementara itu, warga juga mengapresiasi program Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon yang berkolaborasi dengan Disdukcapil, pemerintah desa, dan Kantor Kementerian Agama dalam pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu ini.
Melalui pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon mengimbau masyarakat untuk menyadari pentingnya pencatatan administrasi kependudukan, terutama yang diawali dengan pernikahan yang tercatat secara hukum negara, tidak hanya secara agama saja.