Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon melaksanakan sidang itsbat nikah di Desa Jemaras Kidul, Kecamatan Klangenan.
Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon melaksanakan sidang itsbat nikah terpadu di Desa Jemaras Kidul, Kecamatan Klangenan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang pernikahannya sebelumnya tidak tercatat. Bersama dengan Pemerintah Desa Jemaras Kidul, Kantor Kementerian Agama, dan Disdukcapil, Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon melaksanakan sidang itsbat nikah terpadu untuk kedua kalinya di tahun 2024.
Pengadilan Agama Sumber juga membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak untuk melaksanakan sidang itsbat nikah terpadu guna membantu masyarakat. Pengadilan Agama Sumber melakukan verifikasi dan pemetaan wilayah terkait masih banyaknya masyarakat yang menikah tetapi belum tercatat dalam melaksanakan sidang itsbat nikah terpadu ini.
Baca Juga:Perlu Mahkamah Etik, untuk atasi Kerapuhan Etika Penyelenggara NegaraBawaslu Lakukan Pengawasan Melekat Diseluruh Proses Pilkada – Video
Kepala Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon mengimbau kepada masyarakat untuk menyadari pentingnya pencatatan pernikahan karena berkaitan dengan banyak faktor, di antaranya administrasi kependudukan dan sektor penting lainnya.
Sementara itu, Kuwu Desa Jemaras Kidul mengapresiasi pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu oleh Pengadilan Agama Sumber ini karena sangat membantu masyarakat. Meskipun saat ini baru 8 pasangan yang bisa mengikuti itsbat nikah karena faktor minimnya pengetahuan masyarakat mengenai persyaratan.
Pengadilan Agama Sumber juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti peraturan perundang-undangan tentang perkawinan yang harus tercatat karena menjadi jaminan terkait dengan status kekeluargaan.