Hingga Kamis siang, sudah dua pasangan calon walikota yang mendaftar di KPU Kota Cirebon di hari terakhir pendaftaran yang akan dibuka hingga pukul 23.59 malam ini. Pada proses Pilkada kali ini, Bawaslu kembali mengingatkan kepada para calon kepala daerah agar dapat mengkondisikan segala tahapan Pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mencegah potensi pelanggaran.
Di hari terakhir tahapan penerimaan calon walikota Cirebon oleh Komisi Pemilihan Umum, sudah menerima dua pasangan calon walikota, yakni Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati yang datang pada Kamis pagi, kemudian disusul pasangan Eti Herawati-Suhendrik pada siang harinya. Kedua pasangan membawa serta ribuan simpatisan mereka berlongmarch hingga ke depan kantor KPU Kota Cirebon sebagai aksi solidaritas kepada calon yang diusungnya.
Berkaca dari proses pengawasan pada Pemilu kemarin, Bawaslu masih kerap menjumpai pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai pada tempat peruntukannya, seperti di kawasan dinas kepemerintahan, tempat ibadah, serta yang mengganggu ketertiban umum. Belum lagi, penyelenggaraan kampanye terbuka atau rapat umum juga perlu diperhatikan kembali untuk mencegah potensi pelanggaran kampanye.
Baca Juga:Yanuar Prihatin Udin Kusnaedi Daftar Ke KPU – VideoPj Bupati Minta PWRI Berikan Kontribusi Pembangunan – Video
Ketua Badan Pengawasan Pemilu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul, mengimbau dalam tahapan penerimaan calon kepala daerah oleh KPU pada hari ini, dapat memastikan kecermatan bagi para penyelenggara pemilu, terutama pada bagian pemberkasan agar sesuai dengan PKPU No. 10 Tahun 2024 yang sudah diperbaharui. Selanjutnya, dalam tahap kampanye mendatang, baik kepada paslon dan tim kemenangan, dapat menaati norma yang sudah disepakati bersama untuk mencegah potensi pelanggaran pada proses Pilkada.
Kesadaran pada peraturan Pilkada sebagai calon kepala daerah serta masa pendukung sepatutnya dapat diperhatikan kembali bagi setiap paslon agar tidak sampai pada pelanggaran hingga penegakan aturan oleh Bawaslu. Sementara, proses pengawasan Bawaslu pada pelaksanaan Pilkada kali ini tidak akan jauh berbeda dengan yang sudah dilakukan pada Pemilu kemarin, dengan objek pengawasannya yang berubah menjadi calon kepala daerah, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, hingga pada proses pungut hitung.