Sudirman, terpidana kasus pembunuhan pasangan sejoli Vina dan Eky, meminta perlindungan hukum kepada PERADI setelah sebelumnya didampingi kuasa hukum yang ditunjuk Polda Jabar. Selain itu, tim kuasa hukum PERADI juga akan menyurati Kementerian Hukum dan HAM untuk mengembalikan Sudirman ke Lapas Cirebon.
Melalui surat kuasa yang ditandatangani secara langsung oleh Sudirman saat berada di Lapas Banceuy, Bandung, ia meminta perlindungan pada tim PERADI. Terpidana kasus Vina dan Eky yang sudah divonis seumur hidup ini memberikan kuasa kepada tim PERADI yang berjumlah 150 pengacara.
Pencabutan kuasa yang sebelumnya atas penunjukan dari Polda Jabar bukan keinginan dari Sudirman. Sehingga melalui tulisan tangan saat dikunjungi di Lapas Banceuy, Sudirman membuat pernyataan berpindah kuasa hukum ke PERADI.
Baca Juga:Grand AWN Juara Kuwu Cup I Desa Kertawinangun – VideoDisdukcapil Pastikan Ketersediaan Blanko E-KTP Aman – Video
Dasar inilah yang menjadi rujukan bagi 150 pengacara untuk mendampingi Sudirman sebagai kuasa hukum. Terlebih selama ini, sejak ditangani kuasa hukum dari Polda Jabar, Sudirman sangat sulit dihubungi dan terkendala dalam mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mengajukan agar Sudirman dikembalikan ke Lapas Kelas 1 Cirebon.
Sementara itu, Sudirman merupakan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang sudah divonis seumur hidup. Melalui kuasa hukumnya, Sudirman akan mengajukan PK untuk mencari keadilan karena ia merasa tidak melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada tahun 2016 silam.