Perbaikan Jalan Terkendala Kewenangan – Video

Perbaikan Jalan Terkendala Kewenangan
0 Komentar

Sementara itu, Pemerintah Desa Seuseupan Karangwareng mengakui puluhan tahun kondisi jalan desanya mengalami rusak parah. Namun, Kuwu mengakui perbaikan jalan terkendala kewenangan karena berada di jalan yang menjadi kewenangan BBWS, bukan Pemkab.

Pemerintah Desa Seuseupan, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, sudah berusaha mengusulkan perbaikan jalan pada pemerintah. Namun, karena berada persis di samping sungai, kewenangannya berada pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Kuwu Seuseupan, Sukia, mengaku banyak warga Seuseupan yang mengadu dan berkeluh kesah akan kerusakan jalan menuju ke Kantor Balai Desa. Pasalnya, akses jalan tersebut dirasakan vital bagi warga Seuseupan karena menjadi satu-satunya akses jalan keluar masuk warga dalam beraktivitas sehari-hari.

Baca Juga:Perlu Mahkamah Etik, untuk atasi Kerapuhan Etika Penyelenggara NegaraBawaslu Lakukan Pengawasan Melekat Diseluruh Proses Pilkada – Video

Banyak warga yang menyalahkan Pemdes terkait kerusakan jalan, padahal bukan menjadi kewenangan Pemdes maupun Pemkab. Menurutnya, jalan dari Sumurkondang menuju Kantor Balai Desa Seuseupan sejauh 3 kilometer tersebut merupakan jalan yang menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung. Namun, Pemdes pun tak tinggal diam dan kerap melakukan perbaikan darurat jika mendesak.

Sementara itu, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kepala BBWS Cimanuk-Cisanggarung mengatakan kerusakan jalan Seuseupan itu masuk ke dalam kegiatan TPOP di SKPD TPOP. Dirinya mengaku akan melakukan koordinasi dengan SKPD TPOP untuk langkah penanganannya.

0 Komentar