Pelaku pengiriman minuman keras yang ditangkap petugas Polresta Cirebon pada Minggu kemarin saat KRYD di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, divonis tipiring berupa denda Rp 5 juta.
Inilah video persidangan pelaku pengiriman minuman keras yang ditangkap petugas Polresta Cirebon saat KRYD di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, pada Minggu kemarin telah divonis.
Pelaku berinisial SD, warga Grobogan, Jawa Tengah, sopir mobil boks berplat nomor H 9085 PG, yang mengangkut 127 dus miras.
Baca Juga:Grand AWN Juara Kuwu Cup I Desa Kertawinangun – VideoDisdukcapil Pastikan Ketersediaan Blanko E-KTP Aman – Video
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan ratusan dus miras tersebut ditemukan dari mobil boks yang terjaring razia pekat saat kegiatan KRYD Polsek Losari. Kegiatan KRYD tersebut dilaksanakan secara rutin di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Dalam persidangan, pelaku mendapatkan vonis tipiring berupa denda Rp 5 juta. Jika tidak sanggup membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan. Sebanyak 127 dus miras berbagai merek disita pengadilan sebagai barang bukti, dan kendaraan mobil yang digunakan dikembalikan kepada pemiliknya.
Dengan berhasil digagalkannya pengiriman miras, Polresta Cirebon menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Cirebon untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Peredaran miras akan terus diberantas, terutama jika ada laporan dari masyarakat. Kepolisian Polresta Cirebon akan langsung menindaklanjuti dengan cepat sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga kondusivitas wilayah hukum Polresta Cirebon.