KPU Kabupaten Cirebon ingatkan calon kepala daerah untuk sesuaikan visi, misi, dan program dengan RPJP daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon mengingatkan para bakal calon kepala daerah yang akan mendaftar untuk memastikan visi, misi, dan program mereka sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah. Hal ini penting karena kesesuaian tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Pasal 14.
KPU Kabupaten Cirebon juga telah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (BAPELITBANGDA) terkait RPJP Kabupaten Cirebon. PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menjadi landasan bagi KPU dalam menegaskan pentingnya penyelarasan visi, misi, dan program para bakal calon kepala daerah dengan RPJP daerah.
Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon akan dibuka oleh KPU Kabupaten Cirebon mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Para bakal calon kepala daerah diingatkan kembali untuk mempersiapkan visi, misi, dan program yang sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang Kabupaten Cirebon, sebagai salah satu syarat penting dalam kontestasi pemilihan mendatang.