Anggota DPRD Yang Maju Pencalonan Walikota & Wakil Walikota Harus Mundur – Video

Anggota DPRD Yang Maju Pencalonan Walikota & Wakil Walikota Harus Mundur
0 Komentar

Anggota DPRD Kota Cirebon yang telah resmi dilantik dan diambil sumpah janji, jika maju dalam pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon, harus mundur. Pada saat mendaftar ke KPU, harus ada surat pengunduran diri dari partai politik.

Pendaftaran pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon akan dijadwalkan mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.

Sejumlah bakal pasangan calon dari beberapa partai politik koalisi sudah menentukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Di antaranya adalah Eti – Suhendrik, serta pasangan calon Effendi Edo – Siti Farida.

Baca Juga:Pasca Diterjang Longsor 2023 Belum Ada Penanganan – VideoKesulitan Keluar Masuk Dermaga – Video

Sejumlah anggota DPRD yang sudah dilantik dan diambil sumpah janji untuk masa bakti periode 2024-2029, jika maju dalam pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon, harus mundur. Terutama saat pendaftaran ke KPU, dengan membawa surat pengunduran diri dari partai politik.

PDI Perjuangan juga telah mengumumkan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon kepada Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati. Sehingga, diperkirakan jumlah pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon pada kontestasi Pilkada yang sudah terdata ada tiga paslon.

0 Komentar