Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon masih menunggu regulasi dari KPU RI terkait pendaftaran calon kepala daerah 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon masih menunggu regulasi dari KPU RI terkait dengan pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik. Pengumuman masa pendaftaran calon kepala daerah di Kabupaten Cirebon sendiri akan dilakukan pada 24 hingga 26 Agustus 2024.
Hingga saat ini, KPU Kabupaten Cirebon masih berpedoman pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan masih menunggu instruksi dari KPU RI. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, juga menegaskan bahwa KPU merupakan organisasi yang hirarkis dan berprinsip pada ketertiban.
Esya juga menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Cirebon hingga saat ini masih menunggu instruksi dari KPU RI menjelang pendaftaran calon kepala daerah yang akan dilaksanakan serentak se-Indonesia pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Baca Juga:Pj Walikota Cirebon Dukung Pelaksanaan Konferensi PWI Kota CirebonDisdukcapil Berkomitmen Berantas Pungli Layanan Adminduk – Video
Sementara itu, pasca putusan Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon sebagai pelaksana regulasi masih akan menunggu instruksi dari KPU RI. Apapun keputusan maupun instruksi dari KPU RI akan dilaksanakan regulasinya di Kabupaten Cirebon.
KPU Kabupaten Cirebon juga sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada seluruh elemen terkait dengan persiapan atau menjelang pendaftaran calon kepala daerah Kabupaten Cirebon 2024.