RADARCIREBON.TV Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada.
Dengan penolakan gugatan tersebut, peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada 2024 dipastikan tertutup.
Sebagai informasi, gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh dua orang mahasiswa Fahrur Rozi, dan Anthony Lee.
Baca Juga:Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta 2024 Setelah Keputusan MK Tidak DiubahBebas Dari Penjara, Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Munas Golkar di Jakarta
Dua mahasiswa ini menggugat syarat minimal usia pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur.
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan bahwa calon gubernu berusia paling rendah 30 tahun dan wakil Gubernur.
Kemudian berusia minimal 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Aturan ini digugat karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa seseorang maju jadi calon kepala daerah berusia 30 tahun saat pelantikan, bukan ditetapkan sebagai calon.
Berkaca dari putusan MK ini, maka Kaesang Pangarep tidak akan bisa maju di Pilkada 2024.
Sebab, Kaesang baru genap 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sedangkan penetapan calon dilakukan pada 29 Agustus 2024.
Diketahui, DPP Partai NasDem secara resmi mengusung pasangan Komjen Pol Ahmad Luthfi – Kaesang Pangarep sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Baca Juga:Tora Sudiro Tengah Bahagia Lantaran Anak Pertama MenikahDemo Mahasiswa Sulsel Menjebol Pagar Kantor DPRD Sulsel Saat Demo Mengawal Putusan MK
Surat dukungan itu ditandai dengan penyerahan B1KWK dari DPP Partai NasDem.
Surat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pertimbangan DPW NasDem Jateng, yang juga mantan Jaksa Agung, HM Prasetyo didampingi jajaran pengurus DPP NasDem Lestari Moerdijat, Sugeng Suparwoto, dan Amelia Anggraini di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).