DPP PDI-P Umumkan Cabup Cawabup Kuningan – Video

DPP PDI-P Umumkan Cabup Cawabup Kuningan
0 Komentar

DPP PDI-P Kuningan baru saja mengumumkan bakal calon kepala daerah yang akan diusung di Pilkada serentak untuk 169 daerah. Nama Muhammad Ridho Suganda dan H. Kamdan masuk dalam daftar pasangan yang direkomendasikan, bersama sejumlah nama untuk wilayah Ciayumajakuning.

Pengumuman ini disampaikan pada Kamis, 22 Agustus 2024, oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto. Adapun jumlah calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang telah diputuskan oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri berasal dari 169 daerah, terdiri dari tingkat provinsi sebanyak 60 dan tingkat kabupaten/kota, meliputi 151 kabupaten dan 12 kota.

Sebelumnya, kabar pengumuman ini sangat dinantikan oleh jajaran DPC PDI-P Kuningan. Sekretaris PDI-P Kuningan, Nuzul Rachdy, optimis dan telah memprediksi peluang Ridho dan Kamdan sangat besar, karena menurutnya pasangan ini telah didukung dengan turunnya rekomendasi dari partai lain, yaitu rekomendasi dari DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca Juga:RSHS Akan Gelar Bakti Sosial Di Kab. Cirebon – VideoAntisipasi Bencana Banjir Saat Musim Penghujan – Video

Bergabungnya PDI-P dan PPP di Pilkada Kuningan memberikan peta baru kekuatan politik. Jika digabungkan, kedua partai ini memiliki kekuatan parlemen dari hasil Pileg terbaru, dengan jumlah total 13 kursi di DPRD, yaitu PDI-P 9 kursi dan PPP 4 kursi. Pihaknya bersama jajaran partai pengusung sedang mempersiapkan deklarasi Ridho-Kamdan yang akan segera digelar di pekan terakhir bulan Agustus 2024.

Menyikapi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada serentak, Nuzul Rachdy menilai putusan tersebut sebagai tanda bahwa demokrasi masih ada di negeri ini.

Menurutnya, pelaksanaan putusan ini menjadi harapan baru bagi partai politik dan rakyat dari keterbatasan ruang dalam pencalonan usungan calon kepala daerah. Diketahui, perubahan ini berdampak cukup signifikan terhadap persyaratan ambang batas pencalonan cakada di Kuningan, yang sebelumnya 20% maka dengan putusan ini menjadi 7,5%, partai sudah dapat mendaftarkan satu paket calon kepala daerah.

Terlepas dari polemik putusan MK dan revisi RUU Pilkada di tingkat pusat, Nuzul Rachdy menegaskan, berlaku atau tidak putusan tersebut, pasangan Ridho Suganda bersama Haji Kamdan telah melampaui batas minimal yang ditetapkan, atau lebih dari 20 persen parliamentary threshold.

0 Komentar