Kakek 77 Tahun Cabuli Anak Di Bawah Umur – Video

Kakek 77 Tahun Cabuli Anak Di Bawah Umur
0 Komentar

Seorang kakek berusia 77 ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan karena diduga terlibat pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Seorang kakek berusia 77 ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Diterangkan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kuningan IPTU Suhandi, kepada penyidik kakek berinisial E yang juga pensiunan ASN berasal dari salah satu desa di Kecamatan Pasawahan ini mengaku melakukan pencabulan, dengan modus mengajak korban untuk melihat ayam di sebuah kandang yang berada di belakang rumahnya.

Baca Juga:Antusiasme Warga Lembang Sambut Dedi Mulyadi dalam Acara KDM MenyapaKNPI Kota Cirebon Ingatkan Anggota DPRD Baru untuk Prioritaskan Kepentingan Masyarakat

Kandang tersebut ternyata kosong. Ajakannya ini hanya akal-akalannya pelaku untuk mengelabui korban. Setelah berbuat tak terpuji, E memberi uang 3.000 rupiah kepada korban.

Aksi bejat ini membuat korban mengalami trauma. Korban yang ketakutan dan menangis melaporkan kejadian ini kepada neneknya. Pihak keluarga menindaklanjuti kejadian ini dengan melaporkan E ke Polsek setempat.

Menerima laporan ini, Satreskrim segera bergerak menangkap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka E kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar rupiah.

Untuk pemulihan trauma berat yang dialami korban, Satreskrim melibatkan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Kuningan, beserta pendampingan khusus dari ahli psikologi.

0 Komentar