RADARCIREBON.TV Warganet di media sosial X ramai menyoroti unggahan Erina Gudono, istri Kaesang Pangarep sekaligus menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, Kaesang dan Erina sedang berada di California, Amerika Serikat (AS). Keduanya disebut-sebut berangkat dengan jet pribadi Gulfstream yang sewanya mencapai Rp 250 juta per jam.
Sejumlah warganet juga menyoroti soal harga stroller bayi dan roti yang dibeli Erina seharga Rp 400.000 yang diunggah di akun Instagramnya. Dalam unggahannya tertulis, Kaesang menyebut harga roti tersebut terlalu mahal.
Baca Juga:Lambang Garuda Pancasila Dengan Latar Belakang Biru dan Tulisan Putih 'PERINGATAN DARURAT' Ada Apa Indonesia?Kenapa Muncul Peringatan Darurat Indonesia? Alasan Dibalik Munculnya Peringatan Darurat Indonesia
Banyak pihak menilai tindakan Erina dan Kaesang yang berlibur dalam rangka “Babymoon” tersebut kurang etis.
Sebab dipamerkan di tengah kekecewaan masyarakat Indonesia terkait langkah DPR RI yang mengabaikan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepada daerah.
“Sementara itu pasutri @kaesangp malah enak-enakan makan roti 400 ribu, rakyat repot gara2 lu an**ng. only god knows what i wished for you two,” tulis akun @slausivrpd.
“UU diacak-acak buat anak ini yang lagi ke LA buat makan roti 400ribuan dan belanja perlengkapan bayi,” tulis akun @cinnamongirlc.
Ada apa dengan Erina Gudono?
Istri Kaesang Pangarep, Erina Gudono mendapatkan sorotan warganet usai ia mengunggah foto liburannya di AS bersama dengan sang suami, Kaesang, pada Rabu (21/8/2024) malam.
Namun, berdasarkan pantauan Kompas.com, Kamis siang, unggahan tersebut sudah dihapus dari Instagram stories Erina.
Meski begitu, beberapa warganet sempat mengambil tangkapan layar dan kemudian dibagikan di media sosial.
Baca Juga:10 Artis Ikut Demo Peringatan Darurat Indonesia di Gedung RI Jakarta10 Macam Ide Lomba 17 Agustus Unik dan Kekinian
Sementara di waktu bersamaan, DPR RI menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) untuk merevisi putusan MK atas UU Pilkada yang diumumkan Selasa (20/8/2024).
Hasil rapat Baleg tersebut memutuskan untuk menganulir putusan penting MK terkait syarat pencalonan kepada daerah.