RADARCIREBON.TV Dodi Reza Alex Noerdin yang merupakan mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) kini sudah bebas penjara.
Dodi Reza Alex yang sempat terjerat kasus korupsi pengerjaan proyek pada Dinas PUPR Muba ini dikabarkan bebas pada 17 Agustus 2024 kemarin.
Dodi Reza Alex pun tampak menghadiri kegiatan Munas Golkar di Jakarta. Terlihat Dodi Reza bersama Ketua DPD Golkar Sumsel Bobby Adhityo Rizaldi dan Ketua DPD Golkar Palemna, Muhammad Hidayat.
Baca Juga:Tora Sudiro Tengah Bahagia Lantaran Anak Pertama MenikahDemo Mahasiswa Sulsel Menjebol Pagar Kantor DPRD Sulsel Saat Demo Mengawal Putusan MK
Dodi mengenakan jas Kuning Golar, dengan penampilan berbrewok tersenyum bersama anggota Golkar lainnya.
Sementara itu Lury Elza Alex yang merupakan adik dari Dodi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Dodi Reza Alez sudah bebas penjara.
“Kami dari keluarga bersyukur, Alhamdulillah bahwa kak Dodi kembali dalam keadaan sehat dan bugar,” kata Lury yang merupakan Caleg DPRD Sumsel saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).
Menurut Lury, beliau (Dodi) menyampaikan salam kepada seluruh masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel).
“InsyaAllah Kak Dodi akan menyumbangkan pikiran, ide dan gagasan demi kemajuan Provinsi Sumsel kedepannya,” kata Lury yang merupakan Putri Alex Noerdin.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Tipikor Palembang, atas kasus dugaan korupsi oleh mantan Bupati Muba, Dodi Reza Alex.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilis, Kamis (6/10/2022)
Baca Juga:Wanda Hamidah Unggah Gambar 'PERINGATAN DARURAT' Berharap Demokrasi Tidak Tertipu LagiPrabowo Subianto Ungkap Dirinya Mendapat Dukungan 9 Parpol Tergabung di Koalisi Indonesia Maju
Dalam memori kasasinya, tim Jaksa KPK meminta agar Hakim pada Mahkamah Agung (MA) untuk memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara sesuai dengan tuntutan penuntut umum.
“Jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Rabu (5/10/2022) kemarin.
Tim Jaksa pada pokoknya meminta Majelis Hakim Mahkamah Agung agar memutus dan menjatuhkan pidana badan selama 10 tahun dan 7 bulan penjara,” tulisnya.
Jubir KPK itu menjelaskan, selain meminta hukuman penjara, Jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin untuk membayar uang pengganti Rp 2,9 Miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun sebagaimana amar surat tuntutan.
“KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari Tim Jaksa,” tutupnya.
Sementara itu dikonfirmasi pada kuasa hukum, Dodi Reza Alex, Reinhard Clinton SH MH saat ditemui di PN Palembang mengatakan pihaknya masih akan berkordinasi dengan mantan Bupati Muba tersebut.
“Kami masih akan membicarakan hal ini dengan klien kami Dodi Reza Alex, terkait upaya hukum seperti apa yang kan kita ambil. Apakah akan kasasi atau tidak,” ujarnya.
Untuk diketahui, mantan Bupati Dodi Reza Alex dijerat dengan pasal tentang perbuatan korupsi, yang mana diduga mantan Bupati Muba tersebut turut menerima aliran dana fee dari 4 paket proyek di PUPR Muba.
Atas perbuatannya, majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin selama 6 tahun penjara.
Setelah itu pihak Dodi mengajukan banding dengan hasil putusan, hukumannya dipotong menjadi 4 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang pada tingkat Sidang tingkat pertama menuntut Dodi Reza Alex Noerdin dengan hukuman 10 tahun 7 tahun penjara.