Dihukum 20 Tahun Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Apa Alasannya?

foto:antaranews
foto:antaranews
0 Komentar

RADARCIREBON.TV Eks terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso mengaku sempat merasa sedih karena dianggap melakukan pembunuhan. Namun, dia mengatakan sudah memaafkan semua pihak yang melakukan hal buruk kepadanya.

Hal itu disampaikan Jessica dalam konferensi persnya usai resmi bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta pada hari ini, Minggu (18/8).

“Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang saya sudah plong aja untuk menjalani, saya harus menjalani apa yang saya harus jalani,” kata Jessica.

Baca Juga:Cut Intan Nabila Ungkap Tegas Tak Akan Cabut Laporan Kasus KDRT dari Armor Toraedor di Polres BogorCut Intan Nabila Ucapkan Terima Kasih Kepada Pengacara Gerindra yang Dampingi Kasus KDRT

“Pada awal terjadi saya merasakan sedih sekali, tapi sejalannya waktu dan sekarang ini saya sudah memaafkan semua yang telah melakukan hal-hal yang buruk kepada saya,” imbuhnya.

Jessica juga mengaku sudah tidak ada kebencian terhadap siapa pun. Apalagi, perasaan dendam.

“Jadi saya sudah maafkan semuanya dan tidak ada dendam sama sekali, tidak ada kebencian sama sekali,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan berencana. Kemudian pada Juni 2017, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.

Setelah itu, Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta. Hingga kini, dia tercatat melakoni hukuman selama sekitar 8,1 tahun.

Pada hari ini, Jessica dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09. dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Namun, Jessica Wongso masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

0 Komentar