Ada peraturan baru dari Kementerian Dalam Negeri terkait perangkat desa di seluruh Indonesia, dimana mereka saat ini diwajibkan mengikuti pelatihan Learning Management System (LMS). Hal itu dilakukan untuk meminimalisir perombakan perangkat, terlebih saat terjadi pergantian kepala desa, khususnya Kaur Keuangan dan Perencanaan.
Perangkat desa se-Indonesia saat ini diminta mengikuti pelatihan Learning Management System (LMS). Hal itu dilakukan agar mereka lebih siap bekerja di pemerintahan desa, khususnya Kepala Urusan (Kaur) Keuangan atau Bendahara dan Perencanaan.
Jika mereka lulus, maka akan mendapatkan sertifikat yang nantinya menjadi syarat jabatan perangkat desa. Apabila ada penggantian perangkat, penggantinya harus memiliki sertifikat LMS. Sekdes Kudukeras, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, Jaenudin, menjelaskan urgensi peningkatan kapasitas berbasis Learning Management System (LMS) adalah karena kapasitas aparatur desa cukup beragam antar wilayah.
Baca Juga:Kemeriahan HUT Kemerdekaan RI – VideoKarna – Koko Resmi Berpasangan di Pilkada Majalengka – Video
Setelah mendapatkan sertifikat, perangkat desa tidak akan serta-merta menjadi objek politisasi pasca pemilihan kepala desa atau kuwu, dimana kejadian yang sering terjadi saat pergantian kuwu adalah perombakan perangkat. Dengan memiliki sertifikat, pejabat baru tidak serta-merta dapat mengalihkan tugas perangkat tersebut.
Sementara itu, perlunya pemahaman terhadap regulasi, kebijakan, pedoman, dan lainnya untuk mendorong inovasi dalam tata kelola pemerintahan desa. LMS pamong desa dirancang oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa dan dirancang untuk peningkatan kapasitas bagi aparatur desa.