RADARCIREBON.TV Selebgram Angela Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan tas mewah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary mengatakan, modus Angela Lee melakukan penipuan tersebut adalah dengan menjual beli tas mewah.
“Jadi ini modus yang dilakukan oleh tersangka AC alias AL ini adalah tersangka awalnya membeli tas mewah berbagai merek, Hermes dan LV,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (15/8/2024).
Baca Juga:Dharma Pongrekun Buka Suara: Kami Tidak Terlibat Langsung Mengenai Pencatutan Data KTPPendaftaran CPNS 2024 Dibuka Mulai Besok, 20 Agustus 2024: Jadwal, Syarat, Buat Akun SSCAN
Kata Ade, Angela Lee membeli beberapa tas mewah kepada korban berinisial FI melalui seseorang. Pembayaran tas-tas yang dibeli Angela dari korban awalnya sangat lancar.
Sampai akhirnya kata Ade, Angela Lee membeli dengan total 15 tas mewah. “Membeli tas kepada korban melalui seseorang saksi, beberapa tas pembayaran lancar.
Karena pembayaran lancar akhirnya tersangka membeli tas mewah ini langsung kepada korban, total ada 15 tas merek Hermes dan merek LV,” ucap Ade.
Lalu, Angela Lee melakukan penipuan dengan hasil penjualan tas- tas mewah yang dibeli dari korban tersebut.
Angela hanya melakukan satu kali angsuran pembayaran untuk 15 tas yang dibelinya dari korban. Padahal kesepakatannya, Angela akan mengangsur tas-tas yang dibelinya tersebut.
“Memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran, tetapi faktanya dari para pembeli atau End User ini sudah dibayarkan kepada tersangka tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban,” kata Ade.
Dari kasus penipuan yang dilakukan Angela Lee, korban mengalami kerugian Rp 3,2 miliar.
Baca Juga:Jessica Kumala Wongso Dinyatakan Bebas Bersyarat, Ternyata Selama di Penjara Sering Melakukan Ini..Dihukum 20 Tahun Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Apa Alasannya?
Kata Ade, Angela Lee menggadaikan tas-tas mewah yang dia beli dari korban. Padahal tas tersebut belum dilunasi Angela Lee.
Dari pengakuan Angela Lee, uang hasil gadai tas mewah tersebut dipakainya untuk membayar hutang.
“Sehingga korban akhirnya mengalami kerugian Rp 3,2 milar. Jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL. Untuk apa uang itu digunakan oleh tersangka AC alias AL itu untuk membayar hutang pada seseorang,” tutur Ade.
Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti termasuk 14 surat perjanjian jual beli tas antara FI dan Angela serta foto tas LV Messenger Bag yang menjadi bagian dari transaksi tersebut.
Sebagai informasi, Angela Lee melakukan penipuan tersebut pada April 2017 silam. Angela Lee dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan laporan bernomor LP/4834/X/2017/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 6 Oktober 2017.
Perkara ini terus berlanjut hingga akhirnya polisi menetapkan Angela Lee sebagai tersangka.