Polsek Gempol, Polresta Cirebon, menertibkan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis di halaman parkir SMK PGRI 1 dan SMK PGRI 2 Palimanan.
Polsek Gempol dalam razia ini memiliki tujuan preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif penggunaan knalpot brong.
Kapolsek Gempol, Kompol Rynaldi Nurwan, dalam hal ini selalu menghimbau dan melakukan pembinaan kepada para pelajar agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Baca Juga:Kehadiran KDM di Tasikmalaya Disambut Histeris Puluhan Ribu WargaBedah Kajian Konsultan Tentang Andalalin Proyek Investasi – Video
Karena knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285.
Dalam kegiatan tersebut, Polsek Gempol mendapatkan sebanyak 57 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan diamankan di Polsek Gempol.
Kapolsek juga mengajak para pelajar tidak mengendarai sepeda motor sendiri untuk berangkat ke sekolah, disarankan untuk diantar oleh orang tuanya atau menggunakan angkutan umum.
Upaya ini sejalan dengan komitmen Polsek Gempol dalam menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungan masyarakat.