Perwakilan ahli waris lahan di lokasi pembangunan PLTU II mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, sementara mayoritas lahan PLTU II merupakan pemanfaatan lahan KLHK.
Perwakilan ahli waris lahan di lokasi pembangunan PLTU II Cirebon mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Cirebon dengan membawa tuntutan klaim belum adanya ganti rugi lahan yang saat ini digunakan untuk pembangunan PLTU II. Untuk memfasilitasi ahli waris dan PLTU, pemerintah daerah, yang dalam hal ini adalah Forkopimda, memediasi seluruh pihak.
PLTU II Cirebon sendiri memiliki kontrak perikatan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan pemanfaatan lahan milik KLHK. PLTU II juga menegaskan bahwa lahan yang saat ini digunakan untuk pembangunan PLTU II bukan milik PLTU.
Baca Juga:Kehadiran KDM di Tasikmalaya Disambut Histeris Puluhan Ribu WargaBedah Kajian Konsultan Tentang Andalalin Proyek Investasi – Video
Menurut Legal PLTU II, Panji Amiarsa, dari dua ratus sepuluh hektar hanya sekitar sepuluh hektar saja yang didapatkan dari proses pembelian PT Maximus, dan sisanya merupakan lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara Forkopimda Kabupaten Cirebon mendorong penyelesaian secara musyawarah, dan nantinya pemerintah akan membentuk tim khusus yang didalamnya ada unsur TNI, KLHK, BPN, desa, dan perwakilan masyarakat, untuk bersama melakukan kajian dan penyelesaian atas persoalan yang muncul.
Legal PLTU II juga meminta persoalan ini bisa dilihat secara utuh, karena PLTU posisinya hanya memanfaatkan atau sewa lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.