Kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eki pada tahun 2016 silam hingga kini belum terkuak. Setelah enam terpidana mengajukan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, membuat pihak keluarga Vina angkat bicara. Pihak keluarga Vina meyakinkan kasus Vina tetap kasus pembunuhan.
Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 silam mendaftarkan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Kota Cirebon Rabu lalu.
Menanggapi pengajuan PK tersebut, kuasa hukum keluarga almarhumah Vina angkat bicara. Pendaftaran permohonan peninjauan kembali yang dilakukan oleh kuasa hukum keenam terpidana merupakan hak kewarganegaraan.
Baca Juga:Kehadiran KDM di Tasikmalaya Disambut Histeris Puluhan Ribu WargaBedah Kajian Konsultan Tentang Andalalin Proyek Investasi – Video
Namun demikian, pihak keluarga Vina masih meyakini kasus kematian Vina merupakan kasus pembunuhan berencana. Hal itu mengacu pada hasil keputusan dari sidang pada tahun 2017 silam.
Sementara itu, pihak keluarga Vina juga tetap mematuhi hasil keputusan jika sidang peninjauan kembali dimenangkan oleh para terpidana.