Dua desa dan dua kecamatan mendapatkan apresiasi atas pengelolaan pelayanan adminduk terapik dari segi administrasi. Disdukcapil Kabupaten Cirebon memberikan buku standar untuk peningkatan pelayanan publik.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon memberikan buku saku standar pelayanan publik kepada dua desa dan dua kecamatan yang dinilai telah melaksanakan pengelolaan pelayanan adminduk terapik dari sisi administrasi. Buku saku standar pelayanan publik sendiri berisikan petunjuk pedoman yang menjadi upaya untuk peningkatan pelayanan baik di kecamatan maupun desa.
Disdukcapil Kabupaten Cirebon memastikan optimalisasi layanan publik bisa dilakukan di kecamatan dan desa yang sudah melakukan perjanjian kerja sama. Sehingga kecamatan dan desa sudah bisa mencetak dokumentasi administrasi kependudukan di tingkat kecamatan maupun desa.
Baca Juga:Calon Walikota Tidak Jelas dan DPRD Kosong, Ketua DPD KNPI: Sangat MengkhawatirkanBantu Pencari Kerja Dan Lulusan Baru Untuk Akses Layanan – Video
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Iman Supriadi, menjelaskan pemberian buku saku standar pelayanan ini juga menjadi upaya untuk percepatan layanan adminduk kepada masyarakat agar kecamatan dan desa bisa meningkatkan dan memaksimalkan pengelolaan pelayanan adminduk.
Sementara itu, kecamatan dan desa yang diberikan buku saku standar pelayanan publik yakni Kecamatan Depok dan Kecamatan Talun, serta Desa Getrakmoyan dan Desa Lebakmekar. Disdukcapil Kabupaten Cirebon sendiri akan terus mendorong peningkatan layanan publik bagi masyarakat agar pembuatan dokumen administrasi kependudukan bisa diakses lebih mudah oleh masyarakat.