Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon melaksanakan proses perizinan analisis dampak lingkungan lalu lintas (ANDALALIN) kepada investor sektor industri dan developer perumahan. Dinas Perhubungan membedah berbagai macam hasil kajian dari konsultan secara detail, baik dari sisi kajian pelaksanaan, analisis dampak, termasuk kondisi eksisting tata guna lahan yang berpengaruh terhadap lalu lintas.
Proses perizinan ANDALALIN ini merupakan implementasi Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 yang berupaya dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon. Setelah dilakukan analisis, Dinas Perhubungan nantinya akan melakukan pengawasan ketat terkait dengan penanganan dampak melalui lalu lintas secara teknis maupun institusional.
Konsultan ANDALALIN dari CV Perwira Kreasindo menjelaskan dalam rapat pembahasan atau kajian terkait analisis dampak lalu lintas ini, membahas poin-poin penting sekaligus merancang upaya mitigasi untuk meminimalisasi dampak negatif dari adanya proyek pembangunan baik industri maupun perumahan. Sementara itu, analisis dampak lalu lintas menjadi sangat penting, bukan hanya sebagai syarat kelengkapan pembangunan. Namun, ada poin-poin penting yang harus dilaksanakan untuk membantu pengelola kegiatan dalam proses pembangunan baik sebelum maupun pasca penyelenggaraan kegiatan proyek.
Baca Juga:Calon Walikota Tidak Jelas dan DPRD Kosong, Ketua DPD KNPI: Sangat MengkhawatirkanBantu Pencari Kerja Dan Lulusan Baru Untuk Akses Layanan – Video
Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon juga menekankan komitmen dengan investor agar pelaksanaan ANDALALIN tidak hanya menggugurkan kewajiban dalam memenuhi kelengkapan dokumen perizinan. Namun, Dinas Perhubungan menegaskan implementasi ANDALALIN harus menjadi inti dalam proses kajian pembahasan dalam perizinan ANDALALIN.