Puluhan pasangan suami istri di Kabupaten Majalengka mengikuti kegiatan isbat nikah, pencatatan pernikahan, dan administrasi kependudukan secara masal, Rabu pagi. Kegiatan yang digelar di Gedung Islamic Center ini diadakan dalam rangka menyambut HUT ke-79 RI.
Dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-79, Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Majalengka menggelar sidang isbat nikah secara masal, Rabu pagi. Sedikitnya ada 79 perkawinan di mana pasangan tersebut sudah melaksanakan nikah namun secara sirih dan belum tercatat dalam buku nikah.
Sidang isbat yang berlangsung di Gedung Islamic Center ini merupakan salah satu persyaratan untuk mendapat buku nikah, surat nikah, serta kartu keluarga dengan status pernikahan yang tercatat.
Baca Juga:Calon Walikota Tidak Jelas dan DPRD Kosong, Ketua DPD KNPI: Sangat MengkhawatirkanBantu Pencari Kerja Dan Lulusan Baru Untuk Akses Layanan – Video
Kepala Pengadilan Agama Majalengka, Firdaus, mengungkapkan bahwa alasan mengambil 79 pasangan adalah sebagai bentuk memperingati HUT Kemerdekaan RI. Selain itu, salah satu pasangan pengantin, Odjo dan Nani, mengaku senang dan gembira, pasalnya setelah menikah sejak 2002 lalu, kali ini bisa mengurus buku nikah tanpa mengeluarkan biaya alias gratis.
Sementara itu, pihaknya turut berterima kasih karena berkat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Majalengka, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Bank Jabar Banten (BJB), acara bisa berlangsung lancar dan diharapkan 79 pasangan ini ke depan bisa memiliki status yang sah secara agama dan negara, serta memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan publik.