RADARCIREBON.TV – Pembatasan masa jabatan ketua umum parpol dinilai penting karena pemimpin parpol memiliki kekuasaan besar yang dapat melahirkan dinasti dan otoritarianisme
Bendera partai politik menyesaki jembatan layang Jalan TB Simatupang, Tanjung Barat, Jakarta, Minggu (8/1/2023).
Bendera partai politik menyesaki jembatan layang Jalan TB Simatupang, Tanjung Barat, Jakarta, Minggu (8/1/2023).
Baca Juga:Pengaruh Kemenangan Veddriq Leonardo dan Gagalnya China Menjadi Juara Umum Olimpiade Paris 2024Profil Agus Gumiwang Simpatisan Jokowi yang Jadi Ketua PLT Partai Golkar
Meskipun menjadi salah satu pilar utama dalam negara demokrasi, partai politik dinilai masih belum menerapkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai dari demokrasi itu sendiri.
Hal tersebut salah satunya tampak dalam pergantian unsur pimpinan dan pengurus partai politik di mana masih terpusat pada figur atau kelompok atau keluarga tertentu.
Karena itu, sejumlah warga negara yang peduli terhadap kehidupan demokrasi di internal partai politik meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi masa jabatan ketua umum partai.
Seorang ketua umum idealnya menduduki masa jabatan untuk lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode. Dengan demikian, total masa jabatan seorang ketua umum partai maksimal 10 tahun.