Setelah saka tatal, enam terpidana kasus Vina lainnya mengajukan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu siang. Kuasa hukum terpidana yang divonis seumur hidup dalam kasus delapan tahun lalu tersebut membawa sejumlah novum hingga lima puluh saksi yang mengetahui kebenaran dari kematian sejoli tersebut. Salah satu novum krusial yakni ekstraksi data percakapan handphone milik Vina.
Puluhan kuasa hukum enam terpidana kasus Vina ini mendatangi Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu siang. Mereka bersama-sama mengajukan peninjauan kembali atau PK atas terpidana kasus Vina yakni Rivaldi, Eka Sandi, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Jaya, dan Supriyanto yang divonis seumur hidup atas kasus delapan tahun lalu. Berkas memori PK diserahkan kuasa hukum untuk pendaftaran peninjauan kembali.
Kuasa hukum menyiapkan sejumlah novum baru mulai dari pencabutan saksi Aep dan Dede, hingga ekstraksi data percakapan kasus Vina. Bahkan, tim kuasa hukum akan menghadirkan lima puluh orang saksi yang dapat menguatkan peristiwa kematian Vina bukanlah sebuah pembunuhan berencana. Bahkan, ekstraksi data percakapan Vina menguatkan jika tidak adanya pembunuhan maupun keterlibatan dari para terpidana.
Baca Juga:Bantu Pencari Kerja Dan Lulusan Baru Untuk Akses Layanan – VideoPengangguran Di Kab. Cirebon Mencapai 91.226 Orang – Video
Sementara, salah satu saksi fakta yang akan dihadirkan adalah warga yang mengetahui pasti peristiwa kecelakaan tunggal sejoli Vina dan Eki. Bahkan, saksi menyebut saat kejadian, korban Eki mengemudikan kendaraan secara zigzag dan standing, sebelum akhirnya jatuh dan tubuhnya menghantam trotoar dan tiang listrik. Saksi juga menyebut, kondisi jalan dalam kondisi sepi dan tidak ada kejar-kejaran seperti yang tertuang dalam berkas acara pemeriksaan.
Dalam sidang peninjauan kembali nanti, kuasa hukum akan mengirimkan surat ke Dirjenpas Kemenkumham untuk dapat menghadirkan enam terpidana yang saat ini berada di sejumlah lapas di Bandung.