Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri Kabupaten Cirebon, Senin siang, menggelar razia pedagang yang terindikasi jualan miras di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri menggelar razia pedagang yang terindikasi jualan miras di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Senin siang.
Kegiatan ini merupakan penegakan Perda Kabupaten Cirebon No. 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Pasal 17 Tertib Kegiatan Usaha Minuman Beralkohol Ayat 1, dan Peraturan Bupati Cirebon No. 50 Tahun 2018 tentang Penjualan dan Labelisasi Minuman Beralkohol.
Baca Juga:Masyarakat Kabupaten Cirebon Butuh Pemimpin yang Tegas, Jujur, dan Memiliki Rekam Jejak Bebas KorupsiBPIP Gandeng Pemkab Klaten dan Universitas Diponegoro Kuatkan Ideologi Pancasila
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mendapati puluhan botol miras dari beberapa warung yang tersimpan di tempat yang tersembunyi.
Total dari razia hasil kegiatan operasi miras didapat ratusan botol minuman beralkohol jenis pabrikan dan minuman tradisional jenis ciu dan derigen tuak di wilayah Kecamatan Arjawinangun.
Sementara itu, dari hasil razia ratusan miras dan ciu dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon. Sementara penjual diberikan peringatan tegas dan dilakukan pendataan oleh petugas. Bilamana menjual lagi, pihaknya tidak segan akan memproses sesuai hukum yang berlaku.