Kuasa hukum keenam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki berencana pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus mendatang, akan mengajukan permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Salah satunya kuasa hukum terpidana Rivaldi yang mengajukan permohonan peninjauan kembali dengan membawa tujuh novum baru.
Kuasa hukum salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki akan mengajukan permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Rencananya, Sindi, kuasa hukum Rivaldi, akan mengajukan PK pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2024 mendatang.
Sindi mengatakan, dalam pendaftaran tersebut, pihaknya akan mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas nama Rivaldi Aditya Wardana ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Dalam pendaftaran permohonan peninjauan kembali ini, pihaknya akan mengajukan sedikitnya tujuh novum baru yang akan diberikan.
Baca Juga:Masyarakat Kabupaten Cirebon Butuh Pemimpin yang Tegas, Jujur, dan Memiliki Rekam Jejak Bebas KorupsiBPIP Gandeng Pemkab Klaten dan Universitas Diponegoro Kuatkan Ideologi Pancasila
Ia berharap, dengan adanya peninjauan kembali itu, kasus yang menyangkut kliennya bisa terbukti kebenarannya, serta kliennya bisa bebas.
Selain terpidana Rivaldi, Rabu mendatang kuasa hukum kelima terpidana seperti Hadi, Eko, Eka, Supriyanto, dan Jaya akan mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon.