Pelaksanaan sumpah janji anggota DPRD Kota Cirebon hasil pemilihan serentak Pemilu 2024 yang diagendakan tanggal 12 ini diundur. KPU Kota Cirebon belum menerima surat dari KPU RI untuk penetapan caleg terpilih.
Suasana Gedung Dewan Perwakilan Rakyat atau DPRD Kota Cirebon pada Senin siang tampak sepi. Sebelumnya, pada tanggal 12 Agustus, diagendakan akan dilakukan pelantikan atau pengambilan sumpah janji anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024.
Namun, karena adanya sengketa Pemilu hingga PSU yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan sumpah janji harus diundur. Pasalnya, sampai saat ini, KPU RI belum mengirimkan surat kepada KPU Kota Cirebon untuk menetapkan hasil suara Pemilu maupun hasil pileg terpilih.
Baca Juga:Masyarakat Kabupaten Cirebon Butuh Pemimpin yang Tegas, Jujur, dan Memiliki Rekam Jejak Bebas KorupsiBPIP Gandeng Pemkab Klaten dan Universitas Diponegoro Kuatkan Ideologi Pancasila
Sementara ini, sejak tanggal 8, Pemerintah Kota Cirebon dan DPRD tidak ada pembahasan baik rapat maupun agenda lain dengan DPRD. Mengenai hal lain seperti jabatan DPRD lama, akan selesai setelah pelaksanaan sumpah janji anggota DPRD baru.
Mengenai hak melekat keuangan anggota DPRD lama, jika sumpah janji tertunda, dikembalikan kepada kebijakan unsur sekretariat DPRD dan pemerintah. Namun, Pemkot menganjurkan di masa sebelum sumpah janji, anggota DPRD lama tidak melakukan agenda seperti kunker dan lainnya.