KPU Kota Cirebon mensosialisasikan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Sesuai jadwal, pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon akan dilaksanakan pada 27 sampai 29 Agustus 2024.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah di Kota Cirebon, KPU mensosialisasikan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Sosialisasi yang diikuti oleh unsur Pemerintah Kota Cirebon, Forkopimda, partai politik, ormas, serta lembaga lainnya, dilaksanakan pada Minggu siang.
Beberapa hal teknis mengenai pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, baik mengenai syarat pencalonan terkait koalisi parpol, maupun dokumen syarat calon dari SIPOL maupun kesehatan.
Baca Juga:Siap Kibarkan Bendera Pusaka di Depan Presiden, Rachel Akui Sangat Deg-deganCerita Rachel Rieva Bodori, Calon Paskibraka 2024 dari Papua Barat Daya, Akui Sempat Tak Percaya Diri
Di bulan Agustus ini, dijadwalkan proses pendaftaran pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. Sehingga hal penting yang harus diperhatikan para calon adalah mempersiapkan kelengkapan persyaratan yang akan diajukan ke KPU.
Sementara itu, proses lainnya yang menjadi perhatian adalah penetapan paslon yang dijadwalkan pada 22 September, serta pengundian nomor urut dan kampanye yang dijadwalkan akan dilakukan mulai 25 September 2024 sampai tiga hari sebelum pencoblosan.