RADARCIREBON.TV – Batang (18/07/2024) Pajak UMKM merujuk pada kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.
Di Indonesia, pajak UMKM mencakup beberapa jenis pajak dan ketentuan khusus yang dirancang untuk menyesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan usaha kecil dan menengah.
Dengan DPL: Dr. Adi Nugroho. S. IP ., M.SI, mahasiswi Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) II Universitas Diponegoro (UNDIP) Departemen/Fakultas: Akuntansi Perpajakan/Sekolah Vokasi tahun 2023/2024 meluncurkan program edukasi mengenai ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Amongrogo, Kec. Limpung, Kab. Batang.
Baca Juga:Mahasiswi Tim II KKN UNDIP Asal Cirebon Memberikan Edukasi Qris Di Desa Amongrogo, Jawa TengahLike Stars on Earth: Kisah Inspiratif Tentang Anak dengan Disleksia yang Mengubah Hidupnya
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang kewajiban perpajakan mereka dengan memberikan panduan praktis terkait pelaporan dan pembayaran pajak, program ini bertujuan untuk memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat melalui kegiatan yang bermanfaat dan relevan.
Banyak pelaku UMKM di Desa Amongrogo yang belum sepenuhnya memahami ketentuan Pajak Penghasilan dan kewajiban perpajakan mereka.
Kurangnya pemahaman ini dapat mengakibatkan kesalahan dalam pelaporan pajak, yang dapat berdampak negatif pada usaha mereka.
Dengan edukasi ini, diharapkan pelaku UMKM dapat lebih memahami peraturan perpajakan dan meningkatkan kepatuhan mereka, yang pada akhirnya akan mendukung keberlanjutan usaha dan kontribusi mereka terhadap perekonomian lokal.
Program ini dibuat oleh Intan Permata Sari, seorang mahasiswi dari Jurusan Akuntansi Perpajakan Fakultas Sekolah Vokasi UNDIP.
Pelaku UMKM lokal di Desa Amongrogo seperti UMKM emping melinjo dan UMKM Keripik Nangka juga turut terlibat sebagai peserta, mendapatkan edukasi langsung dari pembuat program kerja.
Edukasi ini dilaksanakan di beberapa UMKM dengan metode door-to-door, Program ini dilaksanakan dengan pembuatan poster kreatif yang berisi tentang Pengertian Pajak UMKM, Subyek Pajak UMKM, Obyek Pajak UMKM, Jangka Waktu, Perhitungan Pajak, serta Pemberitahuan ke DJP.
Baca Juga:Mengungkap Cerita di Balik 3 Idiots: Perjalanan Tiga Sahabat Menuju Makna KehidupanMenggali Makna dalam Film Rang De Basanti: Perjalanan dari Kepasrahan Menuju Perlawanan
“Program ini dirancang untuk membantu UMKM di Desa Amongrogo memahami aspek-aspek penting dari perpajakan, khususnya terkait dengan Pajak Penghasilan. Saya ingin memberikan informasi yang jelas dan praktis agar mereka dapat mengelola kewajiban pajak mereka dengan lebih baik,” kata Intan Permata.
Pelaku UMKM di Desa Amongrogo menunjukkan respons yang sangat positif terhadap inisiatif ini.
Eny, seorang pelaku UMKM yang ikut serta dalam program ini, menyatakan,
“Kami sangat berterima kasih atas edukasi ini. Informasi yang diberikan sangat membantu kami dalam memahami kewajiban pajak dan bagaimana cara memenuhi kewajiban tersebut dengan benar.”
Pajak UMKM adalah PPh Pasal 4 ayat (2), yang praktiknya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/18).
Melalui peraturan tersebut, disebutkan bahwa pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 0,5%.
Peraturan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2018 dan diperuntukkan untuk pelaku UMKM yang meliputi orang pribadi, dan badan (koperasi, firma, CV dan perseroan terbatas).
Pelaksanaan program ini bertujuan untuk mempermudah pelaku UMKM dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka, serta untuk mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan usaha mereka di masa depan.
Dengan diluncurkannya program ini, mahasiswi Tim KKN II UNDIP berharap pelaku UMKM di Desa Amongrogo dapat lebih memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan mereka.
Upaya ini diharapkan dapat membantu UMKM dalam mengelola administrasi perpajakan mereka dengan lebih efisien dan berdampak positif pada pertumbuhan usaha mereka.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap UMKM di Desa Amongrogo tidak hanya memahami pentingnya perpajakan tetapi juga menerapkan pengetahuan tersebut dalam praktik sehari-hari mereka,” ujar Intan Permata.
Program KKN ini merupakan salah satu contoh nyata dari komitmen mahasiswa UNDIP untuk berkontribusi secara langsung pada pengembangan masyarakat dan peningkatan kapasitas pelaku UMKM di daerah.