Masyarakat yang tinggal di titik perbatasan antara Kota dan Kabupaten Cirebon harus tetap mendapatkan pelayanan. Pasalnya, batas wilayah sudah diatur dalam Permendagri.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cirebon siap memfasilitasi pelayanan masyarakat, khususnya yang tinggal di perbatasan Kota Cirebon, mengingat batas wilayah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2018.
Sehingga, masyarakat yang ada di perbatasan harus tetap dilayani dan memiliki data administrasi kependudukan yang sah.
Baca Juga:Kasus Vina Semakin Terang, KDM: Hukum Itu Fakta dan Data Bukan Halu dan CocokologiKuwu Desa Palimanan Barat Tersandung Masalah Hukum – Video
Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Ario Purdianto, mengatakan beberapa pekan lalu dinas juga telah melakukan tagging ulang.
Namun, bukan untuk merubah batas wilayah sesuai Kemendagri, melainkan untuk memfasilitasi proses pelayanan sekaligus berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Diharapkan, masyarakat yang tinggal di perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon tidak ada permasalahan mengenai hak mendapatkan fasilitas pelayanan dari pemerintah.