Puluhan petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon melakukan penertiban media luar ruang, baliho, spanduk, dan banner di beberapa titik di wilayah Kabupaten Cirebon, Jumat pagi. Penertiban dilakukan karena dianggap letak pemasangan atribut baliho, spanduk, dan banner mengganggu keindahan dan nilai estetika, termasuk banyak yang dipaku di lokasi taman atau pohon.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon, dalam upaya penegakan Perda Kabupaten Cirebon No. 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, menggelar penertiban media luar ruang, baliho, spanduk, dan banner yang dipasang di beberapa titik, mulai dari Kecamatan Sumber, Weru, Kedawung, dan Talun, Jumat pagi.
Penertiban dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta menjaga ketertiban dan kebersihan di Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Kasus Vina Semakin Terang, KDM: Hukum Itu Fakta dan Data Bukan Halu dan CocokologiKuwu Desa Palimanan Barat Tersandung Masalah Hukum – Video
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, mengatakan sedikitnya terdapat 482 baliho, banner, dan spanduk yang menempel pada pohon, tiang jaringan telepon, Wi-Fi, listrik, melintang di jalan, trotoar, bahu jalan, dan lokasi-lokasi pada tempat yang tidak sesuai peruntukan yang berhasil ditertibkan pihaknya.
Baliho, banner, spanduk, dan juga atribut kampanye yang ditertibkan diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon.