Putri David Bayu Diperiksa Polda Terkait Konten Video Porno di Media Sosial

foto:tribunnews
foto:tribunnews
0 Komentar

RADARCIREBON.TV Pemeriksaan terhadap putri David Bayu alias David Naif, Audrey Davis bakal dilanjutkan hari ini. Audrey diperiksa terkait dengan konten video syur mirip dirinya yang tersebar di media sosial.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Audrey sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (6/8) kemarin. Namun, pemeriksaan itu terpaksa dihentikan lantaran kondisi kesehatan Audrey yang mendadak drop.

“Kondisi kesehatan saksi AD (Audrey Davis) tidak memungkinkan untuk dilanjutkan. Pemeriksaan akan dilanjutkan (hari ini),” kata Ade Safri, saat dihubungi, Rabu (7/8/2023).

Baca Juga:18 Tahun Pernikahan Andre Taulany Gugat Cerai Dengan Rien WartiaWajib Dicoba! Salah Satu Kuliner Cirebon yaitu 'Rujak Gamel' Bikin Nagih

“Kondisi kesehatan saksi AD (Audrey Davis) tidak memungkinkan untuk dilanjutkan. Pemeriksaan akan dilanjutkan (hari ini),” kata Ade Safri, saat dihubungi, Rabu (7/8/2023).

Sebelumnya, Audrey sempat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Saat itu penyidik baru sempat bertanya terhadap Audrey sebanyak 6 pertanyaan perihal video syur mirip dirinya yang sempat viral di medsos.

“Penyidik mengajukan 6 pertanyaan terhadap saksi AD,” ucapnya.

Saat menjalani pemeriksaan, Audrey ditemani sang ayah David Bayu dan pengacaranya, Sandi Arifin.

Audrey Davis sendiri belakangan tengah menjadi perbincangan lantaran video syur mirip dirinya beredar di dunia maya.

Penyebar Video Syur Audrey Davis jadi Tersangka

Dalam kasus itu, polisi telah menangkap dua pelaku yang telah menyebarkan video syur mirip Audrey Davis. Kedua orang yang ditangkap adalah MRS (22) dan JE (35).

Dalam kasus ini, MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X sehingga tersebar luas.

Kekinian, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Update Terbaru Hasil Perolehan Medali Indonesia di Olimpiade 2024Cabang Berlayar Pesta Olahraga Olimpiade Paris 2024 Disiarkan Samsung Galaxy S24 Ultra

MRS dan JE dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

0 Komentar