Pemerintah Kecamatan Gempol tunjuk Sekretaris Desa untuk menjadi Pejabat Kuwu. Pasalnya, Kuwu definitif tersandung masalah hukum.
Pemerintah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, menugaskan Sekretaris Desa untuk menjadi Penjabat Kuwu Desa Palimanan Barat. Pasalnya, Kuwu definitif Palimanan Barat tersandung permasalahan hukum.
Kuwu Desa Palimanan Barat sendiri diketahui masih dalam proses hukum terkait dengan kasus narkoba, dan membuat Pemerintah Kecamatan Gempol mengambil tindakan dengan menunjuk Sekretaris Desa menjadi Penjabat Kuwu sejak 1 Agustus lalu.
Baca Juga:Soal Rekruitmen pekerja, Warga Minta PT Taekwang Libatkan Kearifan LokalPemcam Gempol & Yayasan Banati Akan Rintis Desa Desmigratif – Video
Penunjukan Sekretaris Desa Palimanan Barat sendiri dilakukan agar roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan serta tidak terganggu akibat kekosongan jabatan Kuwu.
Sementara, sesuai Peraturan Bupati Nomor 155 Tahun 2020 Pasal 19 Ayat 2 Huruf G, masa tugas PLT Kuwu sangat tergantung pada ancaman hukuman yang diterapkan kepolisian kepada Kuwu yang bermasalah.
Camat Gempol menekankan, jika Kuwu definitif Desa Palimanan Barat masa hukumannya di atas lima tahun, maka bisa diberhentikan dari jabatan. Dan proses pengisian jabatan yang ditinggalkan Kuwu definitif bisa dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, baik oleh Penjabat maupun dilaksanakan proses pemilihan Kuwu pergantian antar waktu.