Hukum Sumpah Pocong dalam Pandangan Islam: Menilik Prosesi Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon

Hukum sumpah pocong dalam islam
Hukum sumpah pocong dalam islam
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Sumpah pocong adalah salah satu bentuk sumpah yang dikenal dalam budaya masyarakat Jawa.

Dalam praktiknya, sumpah pocong dilakukan dengan seseorang yang disumpah dibalut kain kafan seperti jenazah,

kemudian bersumpah di hadapan orang banyak atau di hadapan tokoh agama.

Praktik ini sering kali dilakukan untuk menyelesaikan konflik

Baca Juga:Mengenal Ruwatan, Ritual Jawa Kuno untuk Hadapi Konflik Berkepanjangan dan Filosofi di DalamnyaSaka Tatal Jalani Sumpah Pocong atas Kasus Vina Cirebon, Bagaimana Awal Mula Prosesi Ini Hadir di tanah Jawa?

Atau permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dengan cara lain, terutama dalam kasus yang melibatkan tuduhan atau fitnah.

Sumpah pocong muncul dari tradisi lokal dan tidak memiliki dasar dalam syariat Islam.

Pada dasarnya, sumpah ini dilakukan sebagai bentuk pembuktian kebenaran atau untuk menakut-nakuti pihak lain agar berkata jujur.

Masyarakat percaya bahwa orang yang bersumpah pocong akan mendapatkan hukuman langsung dari Allah jika dia berbohong,

Yang biasanya diartikan sebagai kematian mendadak atau malapetaka lain.

Perspektif Islam terhadap Sumpah Pocong

Dalam Islam, sumpah adalah sesuatu yang serius dan harus diperlakukan dengan penuh kehati-hatian.

Al-Qur’an dan Hadis menegaskan pentingnya menjaga sumpah dan hanya menggunakannya dalam konteks yang benar.

Misalnya, dalam surat Al-Maidah ayat 89, Allah berfirman:

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja.” (QS. Al-Maidah: 89)

Baca Juga:Makan Agar-Agar Bagus untuk Kulitmu, Hempaskan Jerawat dan Noda Hitam..Kenapa ya Bungkus Margarin Identik Warna Kuning? Oh Ternyata Ini Alasannya…

Dari sudut pandang ini, sumpah pocong dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam

Karena tidak ada dalil atau contoh dari Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan atau memperbolehkan sumpah dengan cara demikian.

Lebih dari itu, praktik sumpah pocong lebih berlandaskan pada ketakutan

dan tekanan sosial daripada pada keyakinan dan keimanan yang tulus.

Islam mengajarkan bahwa segala bentuk sumpah harus dilakukan dengan niat yang benar dan hanya kepada Allah.

Nabi Muhammad SAW juga menekankan pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara-cara yang adil dan damai.

Dalam sebuah hadits riwayat Abu Daud, Nabi bersabda:

“Barangsiapa yang bersumpah dengan sumpah yang batil untuk mengambil harta seorang muslim, maka dia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan murka kepadanya.” (HR. Abu Daud).

Dari hadits ini, dapat diambil pelajaran bahwa sumpah yang dilakukan dengan niat yang salah

atau untuk tujuan yang tidak benar tidak hanya tidak diterima dalam Islam, tetapi juga dapat membawa dosa besar.

Sumpah pocong, meskipun telah menjadi bagian dari budaya di beberapa masyarakat, tidak memiliki landasan dalam ajaran Islam.

Islam mengajarkan umatnya untuk selalu berkata jujur dan menyelesaikan masalah dengan cara yang sesuai

dengan syariat, tanpa harus melibatkan praktik-praktik yang tidak diajarkan oleh Nabi dan para sahabat.

Oleh karena itu, umat Islam sebaiknya menghindari sumpah pocong

dan lebih memilih cara-cara yang sesuai dengan ajaran agama dalam menyelesaikan perselisihan.

0 Komentar