Mengenal APBN: Penegrtian, Fungsi, Dasar Hukum APBN

foto:kompas.com
foto:kompas.com
0 Komentar

RADARCIREBON.TV Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat vital peranannya dalam mengalokasikan sumber-sumber pendapatan negara untuk pembangunan di segala bidang. Yuk mengenal lebih dalam tentang APBN!

Pengertian APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, demikian definisi yang dilansir dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

APBN adalah sebuah laporan yang memperkirakan pengeluaran dan penerimaan negara yang diperkirakan akan terjadi di masa depan, serta mencatat data pengeluaran dan penerimaan yang sudah terjadi di masa lalu. Dokumen ini mencakup rincian rencana pendapatan dan belanja serta pembiayaan negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember), demikian dilansir dari buku Keuangan Negara yang disusun tim penulis Ujang Enas dkk dari Penerbit Widina. Penetapan APBN, perubahannya, dan pertanggungjawabannya tiap tahun diatur dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Baca Juga:Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat Setelah 2 Tahun Dalam Tahanan Terkait Kasus Ferdi SamboThomas Djiwandono Buka Suara dan Transparansi Dalam Pengelolaan Dana Desa

Dasar Hukum APBN

Pengaturan mengenai keuangan negara selalu mengacu pada UUD 1945 ini, khususnya bab VIII UUD 1945 Amendemen IV pasal 23 yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasal 23 tersebut menyatakan bahwa:

Ayat (1): Anggaran pendapatan dan belanja negara, sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara, harus ditetapkan setiap tahun melalui undang-undang, dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ayat (2): Rancangan undang-undang APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

Ayat (3): Jika Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan APBN yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah akan melaksanakan APBN tahun sebelumnya.

Fungsi APBN

APBN memiliki fungsi pengawasan, alokasi, distribusi, stabilisasi, otorisasi, dan perencanaan, menurut Modul Pembelajaran SMA Kelas XI yang diterbitkan Kemendikbud. Berikut rinciannya:

1. Fungsi Pengawasan

Menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

2. Fungsi Alokasi

Mengurangi tingkat pengangguran dan mengurangi pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

3. Fungsi Distribusi

Kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

4. Fungsi Stabilisasi

Baca Juga:Jennifer Garner Latihan Intens Membentuk Tubuh Ideal Demi Peran Elektra dalam Flim Deadpool & WolverineMenpora Dito Lantik Rudy Sufahriadi Sebagai Deputi Pembudayaan Olahraga

Menjadikan anggaran pemerintah sebagai alat untuk menjaga dan mencapai keseimbangan fundamental perekonomian.

5. Fungsi Otorisasi

Menjadikan anggaran sebagai dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja dalam tahun anggaran tersebut, sehingga pengeluaran atau penerimaan dikelola secara bertanggung jawab.

6. Fungsi Perencanaan

Mengimplikasikan bahwa anggaran negara dapat digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah untuk merencanakan kegiatan dalam tahun

Baca artikel detikedu, “APBN Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, Fungsi hingga Struktur” selengkapnya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7210701/apbn-adalah-pengertian-dasar-hukum-fungsi-hingga-struktur.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

0 Komentar