RADAARCIREBON.TV– Kebanykan orang saat ingin melakukan usahan,atau bekerja mereka di harus kan mempunyai NPWP.
Meski tergolong sebagai dokumen penting, masih banyak orang yang tidak mengerti fungsi NPWP. Bahkan ada yang beranggapan, tidak ada bedanya memiliki NPWP atau tidak.
Padahal, selain berguna untuk urusan perpajakan, NPWP juga bermanfaat untuk keperluan di luar perpajakan. Nah, apa saja fungsi NPWP? Berikut ini penjelasannya.
Baca Juga:4 Efek Samping Kebanyakan Konsumsi Cuka Apel,Apa Saja Kah Itu !6 Kebiasaan Yang Menjadi Penyebab Gigi Keropos,Yuk Simak Apa Penyebabnya !
1.Pengajuan Kredit ke BankSelain KTP, NPWP menjadi dokumen yang harus ada ketika ingin mengajukan pinjaman ke bank.
Mengapa demikian? Sederhananya, melalui NPWP pihak bank bisa apakah calon debiturnya taat pajak atau sebaliknya.
2.Membuat SIUPIngin mendirikan sebuah badan usaha? Anda tentu membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai dokumen yang membuktikan legalitas badan usaha tersebut.
Untuk membuat SIUP, ada beberapa dokumen yang wajib di miliki sebagai syarat administrasi. Salah satu dokumen tersebut adalah NPWP.
3.Melamar PekerjaanBanyak perusahaan mewajibkan para calon pekerjanya memiliki NPWP. Namun, apakah bisa membuat NPWP bila belum bekerja?
Ditjen Pajak rupanya memiliki kebijakan untuk membantu pembuatan NPWP bagi mereka yang akan masuk dunia kerja.
Sejumlah Kantor Pelayanan Pajak biasanya mensyaratkan surat rekomendasi dari perusahaan atau meminta keterangan mengenai perusahaan tempat pemohon NPWP yang bersangkutan bekerja.
Baca Juga:Simak Pemaparan Mengenai Jenis-Jenis Penyebab Gigi Retak,Simak Di Sini Ya !5 Jenis Penyakit Gusi Yang Sangat Mengganggu Dalam Kesehatan Gigi Dan Mulut !
4.Syarat Membuat Rekening BankDalam proses pembukaan rekening di bank, kita mengenal istilah Customer Due Diligence (CDD).
CDD merupakan upaya bank untuk mengidentifikasi dan memverifikasi data calon nasabah.
Nah, salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk verifikasi data calon nasabah tersebut adalah NPWP.
Syarat melampirkan NPWP dalam pembukaan rekening di lakukan semata-mata merupakan bentuk kepatuhan pihak bank kepada Bank Indonesia.
Sebab, menurut peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 pasal 14 ayat 1 huruf a menjelaskan bahwa calon nasabah.
Yang memiliki benefical owner wajib menyerahkan NPWP untuk mencegah pencucian uang dan pencegahan pendanaan teroris oleh bank umum.
5.Membeli Produk InvestasiReksa dana merupakan salah satu jenis investasi yang cocok di gunakan oleh pemula yang baru saja terjun ke dunia investasi.
Nah, NPWP menjadi syarat yang harus terlampir dalam dokumen pengajuan investasi jenis ini.
Tujuan pemenuhan data NPWP hampir sama dengan fungsi NPWP nomor 5 yaitu memberantas dan mencegah tindak pidana pencucian uang serta pendanaan kegiatan teroris.
6.Syarat Mengikuti Lelang Proyek PemerintahBeberapa daerah di Indonesia mewajibkan peserta lelang proyek memiliki NPWP.
Hal ini di lakukan untuk melaksanakan peraturan Dirjen Pajak yang mengharuskan peserta lelang/tender memiliki NPWP.
Alasan utamanya tentu saja untuk menjaring Wajib Pajak lebih banyak lagi.
7.Melaksanakan Urusan PerpajakanInilah fungsi NPWP yang paling utama. Bagi wajib pajak yang ingin membayar dan melaporkan pajak, tentu wajib memiliki NPWP.
Selain itu, wajib pajak yang memiliki NPWP juga akan terhindar dari keharusan membayar tarif pajak lebih mahal ketimbang tarif aslinya.
Poin inilah yang paling di rasakan manfaatnya oleh pemegang kartu NPWP.
Berbicara mengenai perpajakan, OnlinePajak menyediakan berbagai fitur untuk membantu Anda dalam mengelola pajak secara lebih mudah.
Mulai dari hitung, setor hingga lapor pajak,demikian betapa penting nya kita memiliki NPWP yang bermanfaat di berbagai bidang dan membantu dalam tata administasi pajak pemerintah.