Ketahui Pengertian Pajak Beserta Manfaat Nya Secara Umum ! Baca Di Sini Ya.

Foto
Foto/Manfaat Pajak (homecare24.id)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV-Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Menjelaskan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.

Tanpa mendapatkan imbalan secara langsung dan di gunakan untuk keperluan negara untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.

Baca Juga:Ikutin Yuk Syarat Mengikuti Lelang Pemerintah Dengan E-Katalog !Kenali 5 Cara investasi Aman Untuk Jangka Pendek,Menengah Dan Jangka Panjang !

Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa perpajakan merupakan kontribusi yang harus di laksanakan wajib pajak.

Dan merupakan hal yang penting bagi pebisnis untuk membuat perencanaan pajak baik bagi bisnis maupun perseorangan.

Hal ini di pertegaskan oleh UU KUP Pasal 1 angka 2 bahwa wajib pajak yang dimaksud yaitu orang pribadi atau badan.

Meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai.

Dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Fungsi pajak secara umum ada 4 yaitu sebagai fungsi anggaran, fungsi pengaturan, fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan.

Pajak memiliki fungsi anggaran (budgetair) yang berarti bahwa adanya pajak berguna sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.

Fungsi pengaturan (regulerend) mendefinisikan pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi.

Baca Juga:Ingin Usaha Yuk Buat Persyaratan Administrasi Pembuatan SIUP.Membeli Produk Investasi Salah Satu Manfaat NPWP,Yuk Simak Manfaat Lainnya.

Sedangkan fungsi stabilitas berarti bahwa pajak sebagai penerimaan negara yang dapat di gunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah.

Dalam fungsi redistribusi pendapatan, pajak berguna sebagai penerimaan yang dapat di gunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional.

Dengan demikian, pemerintah dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

Berikut ini beberapa manfaat pajak secara umum:

a. Pajak menjadi sumber utama penerimaan negara untuk belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan seperti pembangunan sarana (jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi, dan lain sebagainya)

b. Uang pajak di gunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh kalangan masyarakat.

c. Pajak di gunakan untuk mensubsidi barang-barang yang sangat di butuhkan masyarakat

d. Membayar utang negara ke luar negeri.

e. Pajak di gunakan untuk membantu UMKM baik dalam hal pembinaan dan modal.

f. Menunjang jalannya roda pemerintahan.

Dengan demikian sedikit pemaparan mengenai pengertian pajak beserta manfaat yang di miliki,serta jika kita mempraktekannya dalam kehidupan kita serta kita di wajibkan memiliki NPWP.

0 Komentar