RADARCIREBON.TV-Izin untuk menjalan usaha perdagangan ini d inamakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) beserta NPWP yang kita miliki.
SIUP merupakan dokumen yang di perlukan dan di wajibkan bagi orang perseorangan maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.
Meskipun kamu hanyalah pedagang regional dalam skala kecil, kamu juga sebaiknya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP ini.
Baca Juga:Membeli Produk Investasi Salah Satu Manfaat NPWP,Yuk Simak Manfaat Lainnya.4 Efek Samping Kebanyakan Konsumsi Cuka Apel,Apa Saja Kah Itu !
Sebab, pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang berskala besar yang lingkup perdagangannya hingga mencapai lintas negara melainkan semua jenis pedagang.
Simak penjelasan berikut mengenai cara membuat SIUP.
Persyaratan Administrasi Pembuatan SIUP
Untuk Perseroan Terbatas (PT)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan
- Fotokopi NPWP
- Surat Keterangan Domisili atau SITU
- Fotokopi Akta Pendirian PT yang di sahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
- Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
- Surat Izin Gangguan (HO)
- Izin Prinsip
- Neraca perusahaan
- Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
- Materai Rp6.000
- Izin teknis dari instansi terkait jika di minta
Untuk Koperasi1.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi2.Fotokopi NPWP3.Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang4.Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas5.Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)6.Neraca koperasi7.Materai senilai Rp6.0008.Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)9.Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha kamu menghasilkan limbah, kamu harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.
Untuk Perusahaan Perseorangan1.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan2.Fotokopi NPWP3.Surat keterangan domisili atau SITU4.Neraca perusahaan5.Materai senilai Rp6.0006.Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).7.Izin lain yang terkait usaha yang di jalankan
Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)1.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan2.Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka3.Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM4.Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka5.Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir6.Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
Demikian syarat syarat pembuatan SIUP bagi kita semua yang ingin melakukan ijin usaha di daerah kita sendiri atau daerah orang lain mullai perseorangan sampai perusahan terbuka.