RADARCIREBON.TV-Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) membuka klinik konsultasi katalog elektronik dan toko daring guna tingkatkan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan pemerintah.
Kepala Biro Humas, SI dan Umum LKPP, Shahandra Hanityo menjelaskan klinik konsultasi ini merupakan langkah LKPP mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Target pembelian produk dalam negeri belanja barang dan jasa pemerintah pada 2022 sebesar Rp400 triliun.
Baca Juga:Kenali 5 Cara investasi Aman Untuk Jangka Pendek,Menengah Dan Jangka Panjang !Ingin Usaha Yuk Buat Persyaratan Administrasi Pembuatan SIUP.
Nilai belanja ini akan mendongkrak sekitar 1,7 persen pertumbuhan ekonomi nasional.
“Angka-angka itu harus di implementasikan. Kemudahan-kemudahan prosesnya inilah yang di fasilitasi LKPP di tempat ini,” katanya, di kutip Kamis (24/3/2022).
Menurut dia, animo para untuk melakukan konsultasi terkait hal ini pun sangat luar biasa.
Hal ini menunjukan bahwa K/L, BUMN dan Pemda berkomomitmen mendukung program P3DN.
Salah satunya adalah proses pendaftaran penyedia katalog elektronik atau pencantuman barang/jasa pada katalog elektronik LKPP.
Pendaftaran ini tidak dipungut biaya dan sistemnya terintegrasi dan di awasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para pihak yang terlibat dalam proses katalog elektronik wajib memenuhi etika pengadaan dengan tidak menerima.
Baca Juga:Membeli Produk Investasi Salah Satu Manfaat NPWP,Yuk Simak Manfaat Lainnya.4 Efek Samping Kebanyakan Konsumsi Cuka Apel,Apa Saja Kah Itu !
Tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi.
Rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang di ketahui atau di duga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Cara Manfaatkan E- Katalog E-katalog adalah aplikasi belanja online yang di kembangkan oleh LKPP.
Aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari komoditas yang di butuhkan oleh pemerintah.
Sebagai salah satu aplikasi yang menjadi “peluru” dalam sistem pengadaan pemerintah, e-katalog berinovasi dengan bertambahnya fasilitas “Pelayanan Informasi” pada laman e-katalog untuk kemudahan pengecekan jadwal dan status Kontrak katalog bagi penyedia.
Penambahan fitur ini didasari atas kebutuhan penyedia akan informasi terbaru seputar status pemrosesan pada tahap prakatalog.
Fitur ini memberikan kemudahan bagi para penyedia, karena tidak perlu datang langsung ke LKPP hanya untuk mencari informasi seputar informasi seputar katalog.
Penyedia cukup mengakses alamat https://katalog.lkpp.go.id/pelayanan-informasi/.
Dalam mengakses laman ini, penyedia juga di berikan kemudahan, tidak perlu melalui proses log in.
Untuk melihat informasi yang di butuhkan, seperti, jadwal pengambilan dokumen kontrak, jadwal konsultasi, dan jadwal verifikasi kontrak.
Cara pendaftaran calon penyedia dan produk pada katalog elektronik:
- Pendaftaran calon penyedia atau pencantuman produk dalam katalog elektronik akan di umumkan di website katalog elektronik pada menu pengumuman sesuai kategori produk yang di butuhkan.
- Calon penyedia di persilahkan untuk melakukan pendaftaran dan penawaran produk jika proses pencantuman barang/ jasa pada katalog elektronik untuk kategori atau jenis produk tersebut sudah diumumkan pada aplikasi katalog elektronik.
- Jika jenis produk sudah diumumkan, maka calon penyedia dapat mendaftar dengan langkah- langkah sebagai berikut:
- Calon penyedia harus memiliki akun SPSE, apabila penyedia belum memiliki akun SPSE maka calon penyedia dapat mendaftar pada LPSE terdekat untuk memperoleh akun SPSE.
- Selanjutnya calon penyedia harus mendaftar pada aplikasi SIKaP dan mengisi kelengkapan kualifikasi penyedia.
- Setelah memiliki akun SPSE dan telah terdaftar pada aplikasi SIKaP, penyedia dapat mengakses katalog elektronik dan dapat melakukan pendaftran pada pengumuman pemilihan penyedia yang sedang berlangsung melalui tautan: https://e-katalog.lkpp.go.id/pengumuman
- Apabila kualifikasi penyedia dan syarat produk memenuhi ketentuan sebagaimana di persyaratkan pada pengumuman pendaftaran penyedia maka penyedia dapat melakukan proses pemasukan penawaran.
- Selanjutnya penyedia akan di verifikasi oleh verifikator katalog dan jika penyedia lulus tahap verifikasi maka dapat melanjutkan pada penandatanganan kontrak katalog serta penayangan produk.
- Calon penyedia di persilahkan membaca dan mempelajari terlebih dahulu petunjuk penggunaan aplikasi prakatalog penyedia melalui tautan berikut: https://e-katalog.lkpp.go.id/unduh.
Demikian sedikit pemaran mengenai cara mengikuti lelahdari pemerintah dengan menggunakan e katalog ditigal yang mengharuskan kita menggunakan serta memiliki NPWP.