PJ Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menghormati upaya warga yang melakukan judicial review, terutama terkait Perda Kota Cirebon yang mengatur tentang kenaikan retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Cirebon, yang menjadi kebijakan pemerintah, menuai penolakan. Banyak warga yang merasa keberatan, bahkan pada hari Jumat kemarin, puluhan warga mendaftarkan judicial review ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Yaitu terkait Perda Kota Cirebon No 1 Tahun 2024 tentang Kenaikan Retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berdasarkan Perda No 1 Tahun 2024 dan SK PJ Wali Kota Cirebon soal retribusi PBB.
Baca Juga:Program Kolaborasi Comdev 2024, akselerasi penerbitan Kartu Identitas Anak di KuninganSosialisasi Cakupan Adminduk Di Lokasi TMMD Ke 121 – Video
Menanggapi hal tersebut, PJ Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, mengatakan pihaknya menghormati upaya masyarakat Kota Cirebon yang mencoba melakukan judicial review terhadap salah satu produk hukum di Kota Cirebon, karena itu merupakan hak mereka secara yuridis yang dijamin oleh undang-undang.
PJ Wali Kota Cirebon, yang sebagai termohon dalam perkara ini, siap mengikuti proses yang diatur dan siap melaksanakan mekanisme dan tahapan yang ditentukan oleh Mahkamah Agung.