Pengusaha Cirebon Gugat Ganti Rugi Ratusan Miliar Rupiah – Video

Pengusaha Cirebon Gugat Ganti Rugi Ratusan Miliar Rupiah
0 Komentar

Salah satu pengusaha Kota Cirebon menggugat pihak yang menuduhnya melakukan penyerobotan tanah yang disewa seluas 14.500 meter persegi. Atas tuduhan tersebut, sang pengusaha diperkirakan mengalami kerugian, sehingga akan menggugat ratusan miliar rupiah.

Salah seorang pengusaha Kota Cirebon, Sugiarto, dirugikan atas tuduhan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh TN dan JN. Di mana aset tanah yang disewa Sugiarto seluas 14.500 meter persegi, dilaporkan TN dan JN secara hukum kepada pihak berwajib.

Dampaknya, selama 40 hari lebih, lahan yang di dalamnya ada 200 alat berat, terpaksa berhenti dan tidak beroperasi. Namun, dari proses hukum sampai ke persidangan, Sugiarto menang dengan proses pra-peradilan.

Baca Juga:Program Kolaborasi Comdev 2024, akselerasi penerbitan Kartu Identitas Anak di KuninganSosialisasi Cakupan Adminduk Di Lokasi TMMD Ke 121 – Video

Pasalnya barang bukti yang diajukan tidak sesuai, dan plang tanah diduga palsu. Rencananya untuk mengganti kerugian, pihak Sugiarto akan melakukan gugatan ganti rugi mencapai ratusan miliar rupiah.

Dari kejadian tersebut, pihak pengusaha merasa dikriminalisasi, dan menyebabkan rusaknya nama baik serta mengganggu proses bisnis.

0 Komentar