Panitia Khusus 7 dan Panitia Khusus 8 melakukan kegiatan bedah Raperda dengan Subdit Pertanahan dan Penataan Ruang Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait rencana penataan ruang dan wilayah di Kabupaten Indramayu. Kegiatan itu diselenggarakan agar Raperda yang dibentuk nantinya tidak bertentangan dengan keinginan rakyat atau peraturan perundang-undangan yang ada.
Kegiatan bedah Raperda terkait rencana penataan ruang dan wilayah di Kabupaten Indramayu digelar di ruang pertemuan Grage Hotel Cirebon. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni dan Turah.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Turah, mengatakan bedah Raperda penyelenggaraan kesehatan akan dibahas oleh Panitia Khusus 7 dan mengenai rencana tata ruang wilayah di Kabupaten Indramayu akan dibahas oleh Panitia Khusus 8 DPRD Kabupaten Indramayu. Lewat kegiatan ini, akan menambah wawasan dan pengetahuan bagi kita, khususnya anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Baca Juga:Turnamen Sepakbola U12 Di Kec. Kedawung – VideoDirut RSUD Arjawinangun Ajukan Pengunduran Diri – Video
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau legislatif dan pemerintah daerah yakni eksekutif, harus memperhatikan konsideran dan tujuan pembentukan rancangan peraturan daerah, agar Raperda yang dibentuk nantinya tidak bertentangan dengan keinginan rakyat atau peraturan perundang-undangan yang ada.
Sementara, narasumber dan analis kebijakan ahli muda bagian Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Rozi Beni, menjelaskan langkah strategis pemerintah daerah dalam percepatan penyelesaian RTR daerah dalam menganggarkan penyelesaian penyusunan dan penetapan RTRW dan RDTR dalam APBD sesuai dalam kewenangan, dapat memenuhi seluruh proses penetapan sesuai dengan ketentuan waktu standar operasional.
Terkait penyelenggaraan kesehatan, Rozi menambahkan, tanggung jawab Pemda di bidang kesehatan sudah diatur dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14 UU 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Di mana pada Pasal 7 ini berbunyi pemerintah daerah bertanggung jawab merencanakan penyelenggaraan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat.